Ulas Aturan Kampanye di Kampus, Ketua Bawaslu Samarinda Terima Kunjungan Mahasiswa UWGM
|
Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, secara resmi menerima kunjungan penelitian dari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Siska Prasetia A.R., di Kantor Bawaslu Kota Samarinda. Pertemuan ini bertujuan untuk mendalami pelaksanaan pengawasan kampanye Pilkada 2024, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang kini mengalami perubahan regulasi mendasar.
Dulu, aturan mengenai kegiatan politik di tempat pendidikan sangat kaku dan dilarang total. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, terdapat pergeseran signifikan di mana kampanye kini diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan syarat yang sangat ketat.
Sinergi Akademis dan Pengawasan Lapangan
Dalam kunjungan tersebut, Siska Prasetia A.R. menyampaikan daftar pertanyaan wawancara yang berfokus pada peran Bawaslu dalam menafsirkan aturan baru ini. Sebagaimana diatur dalam revisi UU Pemilu dan PKPU No. 15 Tahun 2023, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan pengawasan Bawaslu di lapangan:
• Izin dan Atribut: Kampanye di kampus wajib mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat (seperti Rektor) dan dilaksanakan tanpa atribut kampanye sama sekali.
• Batasan Jenjang: Meski MK membuka ruang, secara praktis kampanye hanya diperbolehkan di tingkat Perguruan Tinggi, sementara jenjang sekolah (TK hingga SMA) tetap dilarang demi menjaga netralitas dan karena mayoritas siswa belum memiliki hak pilih.
• Prinsip Keadilan dan Metode: Pihak kampus wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kandidat dan disarankan dilakukan dalam bentuk dialog atau kuliah umum pada hari libur perkuliahan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyambut baik inisiatif penelitian ini sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. "Kami berharap hasil penelitian ini dapat memotret bagaimana efektivitas pengawasan kampanye di kampus, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang mungkin muncul," ujarnya menanggapi rumusan masalah yang diajukan peneliti.
Kunjungan ini juga membahas pola pengawasan dalam kondisi Pilkada dengan pasangan calon tunggal (kotak kosong) yang terjadi di Samarinda, guna memastikan tetap terjaganya integritas demokrasi di lingkungan akademis.(*)
Penulis : Mahendra Suhardinata
Foto : ZAINAL, S.H.