Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan PPDI Samarinda Jalin Kerja Sama, Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Samarinda bersama Ketua DPC Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Rica Rahim resmi menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Samarinda.

Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Samarinda bersama Ketua DPC Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Rica Rahim resmi menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Samarinda.

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, guna menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara. 

Kerja sama ini difokuskan pada menciptakan ekosistem pemilihan yang aksesibel melalui beberapa poin krusial:
Peningkatan Kapasitas: Pemberian bimbingan teknis dan sosialisasi pengawasan partisipatif secara berkala bagi anggota komunitas disabilitas. 

Aksesibilitas Fasilitas: Memastikan ketersediaan rancangan alat bantu, sarana prasarana, serta bantuan pendamping yang aksesibel di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Data dan Informasi: Penyediaan data mengenai kendala di lapangan serta verifikasi data pemilih disabilitas untuk memastikan hak pilih mereka benar-benar terpenuhi dalam daftar pemilih. 

Monitoring dan Evaluasi: Melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam memantau standar aksesibilitas TPS dan proses pemungutan suara. 

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, berharap pasca-perjanjian ini, seluruh penyandang disabilitas di Kota Samarinda yang telah memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya dengan akses yang mudah tanpa hambatan fisik maupun administratif. Sebagai langkah konkret, Bawaslu akan memberikan instruksi khusus kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakomodir hak pilih bagi disabilitas yang berhalangan hadir langsung ke TPS. 

"Harapannya ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait sulitnya aksesibilitas bagi teman-teman disabilitas yang ingin menyalurkan hak konstitusionalnya," tegas pihak Bawaslu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPDI Kota Samarinda, Rica Rahim, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa terjalinnya kerja sama formal ini merupakan salah satu impian yang akhirnya terwujud demi kesetaraan martabat penyandang disabilitas di pesta demokrasi.(*)

Penulis : Mahendra Suhardinata

Foto : Eko Rudi Wibowo

Tag
Berita