Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SAMARINDA KAWAL AKURASI DATA PEMILIH : 637 RIBU PEMILIH DITETAPKAN KPU DALAM PLENO TRIWULAN IV

Anggota Bawaslu Kota Samarinda, Sugeng Prasetyo didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Anggota Bawaslu Kota Samarinda, Sugeng Prasetyo didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda – Upaya menjaga kemurnian dan akurasi data pemilih di Kota Samarinda terus diperkuat. Pada hari Senin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin. (8/12/2025)

Agenda vital ini menjadi sorotan utama karena dihadiri dan diawasi secara aktif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, menegaskan komitmen penyelenggara dan pengawas pemilu dalam memastikan hak konstitusional warga negara terjamin menjelang tahapan pemilu selanjutnya.

Dalam pleno tersebut, KPU Samarinda memaparkan hasil akhir dari PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Data terbaru menunjukkan jumlah pemilih di Kota Samarinda mencapai 637.334 orang. Jumlah ini terdiri dari 321.285 pemilih laki-laki dan 316.049 pemilih perempuan. Distribusi pemilih ini tersebar merata di 10 kecamatan dan 59 kelurahan se-Kota Samarinda, menunjukkan cakupan pemutakhiran data yang luas dan intensif hingga akhir tahun. Keakuratan angka ini menjadi pondasi penting bagi perencanaan logistik dan tahapan pemilu ke depan.

Rapat pleno PDPB kali ini ditandai dengan kehadiran sejumlah besar perwakilan instansi terkait, menunjukkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Selain Bawaslu, turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Polresta, Dandim 0901, serta perwakilan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kota Samarinda. Sinergi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan data pemilih tidak hanya akurat berdasarkan data kependudukan, tetapi juga inklusif, mencakup kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga warga yang sedang menjalani masa pidana.

Anggota Bawaslu Samarinda, Sugeng Prasetyo, dalam sesi masukan dan saran perbaikan, Bawaslu Samarinda menyoroti beberapa kategori diantaranya data pemilih meninggal dunia, warga samarinda yang berada di luar negeri, serta pemilih disabilitas dan warga binaan Lapas/Rutan. Komitmen Bawaslu untuk memastikan keakuratan data pemilih .

“Setiap kondisi yang ditemukan dalam Pemutakhiran Data pemilih ini, Bawaslu harap kita harus cari terus (kevalidannya) dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sampai di titik adanya pernyataan yang sah terkait status data pemilih tersebut. Tidak boleh ada satu pun hak pilih warga Samarinda yang terlewatkan karena ketidakakuratan data," ujar Sugeng.

Ia menekankan bahwa fokus utama pengawasan Bawaslu adalah menjaga integritas data pemilih agar seluruh warga negara dapat menyalurkan hak konstitusionalnya dengan baik dalam proses demokrasi mendatang, menjamin Pemilu yang jujur dan adil.

Menanggapi masukan konstruktif yang disampaikan oleh Bawaslu dan instansi mitra lainnya, Anggota KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti.

"Semua saran perbaikan dan masukan yang kami terima hari ini adalah bahan evaluasi yang sangat berharga," kata Akbar.

Ia memastikan bahwa perbaikan data ini akan menjadi fokus utama KPU dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selanjutnya yang telah dijadwalkan pada tahun 2026.

Proses PDPB triwulan ini menjadi krusial mengingat dinamika populasi yang terus berubah, baik karena mutasi, perpindahan domisili, maupun adanya pemilih pemula. Pengawasan aktif dari Bawaslu dan masukan dari Disdukcapil sangat penting untuk memastikan data yang digunakan KPU selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan, menghindari potensi masalah daftar pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Agenda penting Rapat Pleno Terbuka Hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini diakhiri secara resmi dengan pembacaan berita acara dan penyerahan salinan Berita Acara (BA) kepada seluruh perwakilan instansi terkait yang hadir. Penyerahan BA ini menandai selesainya tahapan pemutakhiran data untuk triwulan ini dan sekaligus menjadi pegangan resmi bagi instansi mitra untuk melakukan pengecekan dan sinkronisasi data lebih lanjut, menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih di Kota Samarinda.(*)

Penulis : Mahendra Suhardinata

Foto : Eko Rudi Wibowo

Tag
Berita