Sinergi Bawaslu dan BPS Kota Samarinda: Mengawal Kualitas Data Kependudukan Menuju Pemilu Berintegritas
|
Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menggelar diskusi mendalam melalui program podcast dengan menghadirkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda, Supriyanto, S.ST.. Pertemuan strategis ini bertujuan untuk membedah metode pemetaan data kependudukan dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam rangka memastikan keakuratan daftar pemilih. Data dinilai sebagai instrumen vital yang tidak hadir begitu saja, melainkan hasil dari kerja keras para petugas lapangan yang diibaratkan sebagai "serdadu pemetaan", Jum’at. (9/1/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Samarinda, Supriyanto, menjelaskan bahwa operasional BPS berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Terdapat tiga pilar utama dalam pengumpulan data, yaitu melalui sensus, survei, dan pencatatan administrasi. Sensus dilakukan secara menyeluruh setiap sepuluh tahun sekali, yang meliputi sensus penduduk, sensus pertanian, dan sensus ekonomi, guna memberikan gambaran makro yang komprehensif mengenai kondisi masyarakat.
Terkait dinamika kependudukan di Samarinda, BPS memproyeksikan jumlah penduduk pada tahun 2025 mencapai kurang lebih 865.000 jiwa. Angka ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap tren fertilitas (kelahiran), mortalitas (kematian), dan migrasi (perpindahan penduduk) sejak Sensus Penduduk 2020. Proyeksi ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan makro maupun pembinaan statistik sektoral di wilayah Kota Samarinda.
Diskusi ini juga menyoroti adanya perbedaan angka antara total penduduk versi BPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Supriyanto menjelaskan bahwa selisih tersebut wajar terjadi karena perbedaan kriteria. DPT secara spesifik hanya mencakup penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sementara data BPS mencakup seluruh lapisan usia mulai dari bayi hingga lansia. Selain itu, BPS menggunakan pendekatan de jure (berdasarkan dokumen) dan de facto (kondisi nyata di lapangan).
Metodologi pendataan BPS dikenal sangat ketat dan berlapis untuk menjamin validitas data. Supriyanto mengungkapkan bahwa setiap petugas pendata lapangan (PPL) diawasi oleh petugas pemeriksa lapangan (PML) yang bertindak layaknya mandor. Jika ditemukan kendala, seperti penolakan dari warga atau akses masuk yang sulit di kawasan elit, PML akan turun tangan mencari solusi melalui koordinasi dengan ketua RT, tokoh masyarakat, hingga pihak keamanan perumahan.
BPS menegaskan komitmennya dalam menjaga kerahasiaan data individu sesuai amanat undang-undang. BPS hanya berwenang mengeluarkan data yang bersifat makro atau global dan dilarang memublikasikan data by name by address (berdasarkan nama dan alamat). Hal ini menjawab pertanyaan mengenai proses verifikasi faktual, di mana BPS berperan dalam menyediakan potret realita kependudukan secara luas untuk mendukung kementerian atau lembaga lain dalam pengolahan data sektoral.
Sebagai penutup, Bawaslu Kota Samarinda melalui Sugeng Prasetyo mengapresiasi peran penting BPS dalam melakukan pemetaan manusia yang menjadi subjek utama dalam pemilu. Bawaslu mengajak seluruh stakeholder untuk terus mengawal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan guna melahirkan pemilu yang berintegritas. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisasi keraguan terhadap akurasi data pemilih dan meningkatkan tanggung jawab kolektif dalam pesta demokrasi mendatang.(*)
Penulis & Fota : Mahendra Suhardinata