BAWASLU SAMARINDA TEGASKAN KAP YANG DITUNJUK UNTUK MENGAUDIT DANA KAMPANYE HARUS INDEPENDEN
|
Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Dalam rangka memastikan transparansi penggunaan dana kampanye peserta Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kota Samarinda telah memulai pengawasan intensif terhadap laporan dana kampanye partai politik dan calon peserta pemilu. Namun, pengawasan ini tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri oleh Bawaslu. Oleh karena itu, KPU Kota Samarinda telah menyampaikan 12 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye secara independen.
Jajaran Pimpinan Bawaslu Samarinda bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke beberapa kantor KAP guna memastikan bahwa auditor yang ditunjuk benar-benar independen dan tidak memiliki afiliasi dengan peserta Pemilu maupun partai politik pengusung pasangan calon. Hal ini menjadi langkah krusial untuk menjamin integritas hasil audit yang diharapkan.
KAP yang dipilih nantinya akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengaudit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Jika hasil audit menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan dana, Bawaslu akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Samarinda, Tumenggung Udayana saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan pentingnya transparansi terkait aliran dana kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
"Jika dalam audit ditemukan dana yang tidak jelas asal-usulnya atau laporan dana kampanye tidak sesuai dengan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), maka peserta Pemilu dapat dijerat pidana," ujarnya.
Ini menunjukkan komitmen tegas Bawaslu dalam memberantas pelanggaran dan kampanye kampanye.
Selain itu, Tumenggung juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini. Jika masyarakat mengetahui adanya keterkaitan antara KAP dengan peserta Pemilu, mereka didorong untuk melaporkannya, sehingga KAP yang bersangkutan bisa dibatalkan penunjukannya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya Pemilu yang bersih dan adil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Samarinda.(*)
Penulis & Foto : Mahendra Suhardinata
Editor : Humas Bawaslu Kota Samarinda