Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota.
Tanggal Penetapan : 5 September 2025
Tanggal Pengundangan : 26 September 2025
Penandatangan : Rahmat Bagja
Link download :
JDIH BAWASLU
https://jdih.bawaslu.go.id/peraturan/index?id=PERBAWASLU&id2=1