Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENDAFTARAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS) PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUNN 2024

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 301/HK.01.01/K1/09/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNI PEMBENTUKAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN 2024 

Berdasarkan surat tersebut 

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah tempat tinggal sahabat dan pantau terus informasi selanjutnya di media-media sosial Bawaslu Kota Samarinda dan Panwaslu Kecamatan, jangan lupa untuk follow akun media sosial Bawaslu Kota Samarinda ya Sahabat.

DOWNLOAD DOKUMEN PENDAFTARAN DISINI

Contact person (Whatsapp) :

Tulus F.P. : 0812 5662 2068

Fani : 0811 580 272