Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SAMARINDA TEGASKAN PENGGUNAAN DANA KAMPANYE HARUS SESUAI ATURAN DAN BEBAS DARI PELANGGARAN

Bawaslu Kota Samarinda menghadiri rapat koordinasi terkait PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda pada Minggu, 22 September 2024. Rapat ini bertujuan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam rapat yang berlangsung di Aula KPU Kota Samarinda, Jl. Ir. H. Juanda No.18, pembahasan utama berfokus pada persiapan tahapan pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye, yang menjadi salah satu elemen krusial dalam mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WITA ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim dari bakal pasangan calon H. Andi Harun dan H. Saefuddin Zuhri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda memahami aturan yang berlaku terkait dana kampanye, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2024 dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bebas dari pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye.(*)

Penulis & Foto : Karina Lizwari

Editor : Humas Bawaslu Kota Samarinda

Tag
Berita