PARPOL DIIMBAU TAATI ATURAN & TIDAK MELIBATKAN ANAK-ANAK DALAM KAMPANYE PEMILU 2024

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Tumenggung Udayana selaku Anggota Bawaslu Kota Samarinda menyampaikan tanggapannya terkait Kampanye Rapat Umum yang akan dilakukan oleh peserta Pemilu agar mantaati aturan yang berlaku saat berkampanye dan menyampaikan bahwa titik pelaksanaan kampanye ini sangat penting disampaikan sebelumnya kepada Bawaslu dan Kepolisian Kota Samarinda agar tindakan pengawasan serta pengamanannya berjalan lebih fokus. Selain itu dirinya mengimbau terkait masih adanya pelibatan anak-anak yang belum memilik hak pilih dalam kampanye, selain dikarenakan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, juga terkait faktor keselamatan dan keamanan.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat  (Rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Samarinda di Hotel Midtown Samarinda, Jumat (19/1/2024).

“Pada intinya kami imbau kepada Parpol maupun tim yang terlibat dalam kegiatan berkampanye, Silahkan. Namun lebih memperhatikan aturan-aturan yang ada, semacam Surat pemberiatahuan kampanye harus disampaikan ke Kami (Bawaslu) dan Kepolisian agar pelaksanaan pengawasan dan pengamanannya jadi lebih fokus. Serta kami melarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye,” tutur Tumenggung.

Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum adalah salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilihan Umum selama 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan akhir masa Kampanye Pemilihan Umum.

Rakoor ini dipimpin oleh Anggota KPU Samarinda Nina Mawaddah dan M. Najib beserta Sekretaris Uni Eka Wirawati serta tampak hadir dalam agenda ini Kapolresta Samarinda Ary Fadli beserta jajarannya dan Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 Kota Samarinda.(*)