DUGAAN OKNUM PEJABAT GUNAKAN FASILITAS NEGARA, BAWASLU SAMARINDA SAMBANGI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DPR RI

Samarinda, Bawaslu Kota Samarinda - Bawaslu Kota Samarinda meneruskan penanganan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,Senayan,Jakarta, Senin. (22/1/2024)

Hal tersebut dilakukan setelah adanya dugaan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berplat DPR RI yang digunakan ke lokasi Kampanye oleh oknum Anggota DPR RI aktif periode 2019-2024 berinisial “S” yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Kaltim dari Partai PDIP yang berkampanye di Jl. Mangkupalas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengkajian hukum, Bawaslu Kota Samarinda menilai bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Berkas penanganan dugaan pelanggaran ini diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Samarinda Tumenggung Udayana sekaligus Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin dan diterima oleh staff Sekretariat Jendral DPR RI untuk disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.(*)

Penulis dan Dokumentasi : Zaenal